Berita Ekonomi

Pelaporan Tax Amnesty II Baru Rp 1,39 Triliun

Kamis, 13 Januari 2022 | 07:00 WIB
Pelaporan Tax Amnesty II Baru Rp 1,39 Triliun

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) melaporkan jumlah harta bersih peserta tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 1,39 triliun sampai dengan Selasa, 11 Januari 2022.

Angka tersebut terdiri dari tiga kategori nilai harta bersih. Pertama, Rp 1,18 triliun deklarasi dana dan repatriasi. Kedua, Rp 129,48 miliar deklarasi luar negeri. Ketiga, Rp 73,65 miliar deklarasi dalam negeri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru