KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) melaporkan jumlah harta bersih peserta tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 1,39 triliun sampai dengan Selasa, 11 Januari 2022.
Angka tersebut terdiri dari tiga kategori nilai harta bersih. Pertama, Rp 1,18 triliun deklarasi dana dan repatriasi. Kedua, Rp 129,48 miliar deklarasi luar negeri. Ketiga, Rp 73,65 miliar deklarasi dalam negeri.
