Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak semakin tidak elastis dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Konsep yang digunakan untuk mengukur daya respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi dikenal sebagai tax buoyancy, yaitu rasio yang menunjukkan seberapa besar perubahan penerimaan pajak ketika terjadi perubahan pada produk domestik bruto (PDB).
Data menunjukkan bahwa nilai tax buoyancy Indonesia mengalami tren penurunan, dari 1,94 pada 2021, menjadi 1,92 pada 2022. Tahun 2023, tax bouyancy kita turun lagi ke angka 1,17 dan hanya mencapai 0,71 pada 2024. Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak sebesar 0,71%, yang menunjukkan ketidakseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penerimaan pajak.
Baca Juga: Ironi UU Minerba, Sarat Kepentingan Bisnis dan Politik, Abai Kepentingan Strategis
