Pelimpahan Perkara Febrie Tuai Polemik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Penetapan Febrie sebagai tersangka terjadi beberapa jam setelah dia mengundurkan diri, pada Sabtu (11/7) dini hari.
Pada hari yang sama, sebelum penetapan status tersangka terhadap Febrie, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat tinggi negara ke Istana Negara. Mereka antara lain Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan
