Peluang Untuk Meninjau Ulang Tarif Resiprokal 19% Antara Indonesia-AS Kembali Terbuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang untuk meninjau ulang tarif resiprokal 19% antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali terbuka. Situasi ini muncul setelah Presiden AS, Donald Trump, menaikkan tarif impor global ke negaranya dari 10% menjadi 15% untuk sementara waktu, hingga 150 hari ke depan.
Kebijakan tersebut berubah arah setelah Supreme Court of the United States membatalkan program tarif Trump yang sebelumnya didasarkan pada Undang-Undang Darurat Ekonomi. Putusan itu membuat kebijakan tarif AS kembali berada dalam ketidakpastian.
