KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menggodok rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 terkait peraturan pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan dari PP tentang Kesehatan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.