KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan program reformasi perpajakan lewat transformasi kantor pajak tetap berlangsung. Rencana perubahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi lembaga independen setingkat kementerian menunggu Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan, pemerintah sudah mengirim draft RUU ke DPR. Kini, pembahasan rancangan aturan itu tinggal menunggu jadwal di legislatif. Masalahnya, masa sidang DPR tahun ini sudah tutup.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.