KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 menyebabkan kebutuhan dana nasabah asuransi meningkat. Hal ini tampak dari peningkatan nilai pembatalan polis sebelum waktunya atau nilai tebus (surrender) pada industri asuransi jiwa.
Kalau menilik data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di kuartal I 2021, nilai tebus polis asuransi jiwa meningkat 30,61% year on year (yoy) menjadi Rp 28,54 triliun dari Rp 21,85 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan