KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 menyebabkan kebutuhan dana nasabah asuransi meningkat. Hal ini tampak dari peningkatan nilai pembatalan polis sebelum waktunya atau nilai tebus (surrender) pada industri asuransi jiwa.
Kalau menilik data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di kuartal I 2021, nilai tebus polis asuransi jiwa meningkat 30,61% year on year (yoy) menjadi Rp 28,54 triliun dari Rp 21,85 triliun.
