Berita

Pembatasan Harga IPO

Oleh Tedy Gumilar - Redaktur Pelaksana
Rabu, 05 Juli 2023 | 08:00 WIB
Pembatasan Harga IPO

Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan aturan yang memungkinkan harga saham di papan pemantauan khusus terjun bebas hingga ke Rp 1 per saham. Aturan ini bisa menjadi jalan keluar bagi investor yang terjebak di saham gocap yang lama tertidur lelap. 

Namun, pemberlakuan aturan ini tanpa disertai perubahan aturan-aturan yang lain, sejatinya hanya menegaskan dan melanggengkan posisi investor sebagai objek penderitaan. Investor memiliki peluang untuk keluar dari saham-saham tersebut namun dalam keadaan rugi.

Agar lebih fair dan menjadi pencegahan sejak dini, ada beberapa aturan yang mestinya juga ikut dirombak. Misalnya, regulasi yang mematok harga perdana saat initial public offering (IPO).

Saat ini emiten yang tercatat di papan utama dan pengembangan harga saham perdananya paling sedikit Rp 100 per saham. Emiten di papan akselerasi harga saham perdananya paling kecil dipatok di Rp 50 per saham. Aturan lainnya, soal nilai nominal saham yang malah bisa sampai Rp 1 per saham.

Regulasi semacam ini ampuh mendorong minat korporasi, termasuk skala kecil dan menengah menggelar IPO di BEI. Pasalnya, mereka bisa meraup dana dari pasar modal sebesar-besarnya meski tak didukung oleh fundamental dan kinerja keuangannya yang memadai.

Namun efeknya, kebanyakan emiten menawarkan saham perdana dengan valuasi yang premium. Banyak emiten pendatang baru yang nilai bukunya di bawah Rp 100. Tidak sedikit yang di bawah Rp 50 per saham.

Dus, jika ada emiten anyar yang kini kunci harganya dibuka hingga bisa ke Rp 1 per saham, sejatinya ini bukan hal yang luar biasa.

Regulasi yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi membuat mereka dan investor pra IPO hampir dipastikan meraup untung besar dari IPO. Sementara investor yang membeli saham perdana dihadapkan pada risiko untung-buntung yang sama-sama besar.

Dus, rasa-rasanya BEI perlu menyusun aturan yang membatasi harga saham perdana agar tidak terlalu jauh dari nilai buku atau patokan lain yang digunakan untuk menentukan harga wajar suatu saham. Tak perlu khawatir, bursa saham akan tetap menjadi pilihan pendanaan yang menarik buat korporasi. 

Mereka tetap bisa menggalang dana dengan proses yang mudah, biaya nan murah dan nilai yang besar namun tetap dalam batas kewajaran. Pada saat bersamaan investor juga tidak harus berada dalam posisi dirugikan

Selanjutnya: APBN, Pajak dan Stabilitas Ekonomi

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%