ILUSTRASI. Selain Garuda (GIAA) tengah berstatus PKPU, Askrindo hingga saat ini masih menolak klaim pembayaran sisa amortisasi KIK EBA MGIAA01. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran imbal hasil dan sisa pelunasan amortisasi atas Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01-Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket (KIK EBA MGIA01) senilai Rp 215,325 miliar yang semestinya dilaksanakan hari ini, Kamis (27/1) kembali molor.
Permasalahan pembayaran makin kusut lantaran PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) masih kukuh menolak tuntutan klaim Mandiri Manajemen Investasi (MMI) sementara PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kini berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.