ILUSTRASI. Pekerja menata tabung gas LPG 3 Kg di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (30/12). KONTAN/Baihaki/30/12/2023
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi pembelian elpiji (LPG) tabung 3 kg. Pemerintah mewajibkan masyarakat membawa KTP untuk dilakukan pendataan setiap kali membeli gas melon ini.
Kementerian ESDM mengatakan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP ini dilakukan agar pendistribusiannya menjadi tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.