Berita Nasional

Pembelian Elpiji 3 Kg Dibatasi, Pengawasan di Agen dan Pangkalan Harus Ketat

Rabu, 03 Januari 2024 | 07:12 WIB
Pembelian Elpiji 3 Kg Dibatasi, Pengawasan di Agen dan Pangkalan Harus Ketat

ILUSTRASI. Pekerja menata tabung gas LPG 3 Kg di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (30/12). KONTAN/Baihaki/30/12/2023

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi pembelian elpiji (LPG) tabung 3 kg. Pemerintah mewajibkan masyarakat membawa KTP untuk dilakukan pendataan setiap kali membeli gas melon ini. 

Kementerian ESDM mengatakan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP ini dilakukan agar pendistribusiannya menjadi tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru