Pembelian Elpiji 3 Kg Dibatasi, Pengawasan di Agen dan Pangkalan Harus Ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi pembelian elpiji (LPG) tabung 3 kg. Pemerintah mewajibkan masyarakat membawa KTP untuk dilakukan pendataan setiap kali membeli gas melon ini.
Kementerian ESDM mengatakan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP ini dilakukan agar pendistribusiannya menjadi tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
