KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran lembaga khusus pembiayaan pertanian sudah menjadi debat yang berlangsung lama. Kristalisasi atas debat itu dihadirkan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) No 19 Tahun 2013, di mana Pasal 88 menyebutkan "Dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menugasi lembaga pembiayaan pemerintah atau pemerintah daerah untuk melayani petani dan/atau badan usaha milik petani memperoleh pembiayaan usaha tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan".
Dan, dipertegas lagi dalam Pasal 89 bahwa "Lembaga pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan usaha tani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat". Dapat dikatakan, secara regulatif arah kebijakannya baik, hanya saja realisasinya masih ada berbagai kendala.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan