KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran lembaga khusus pembiayaan pertanian sudah menjadi debat yang berlangsung lama. Kristalisasi atas debat itu dihadirkan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) No 19 Tahun 2013, di mana Pasal 88 menyebutkan "Dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menugasi lembaga pembiayaan pemerintah atau pemerintah daerah untuk melayani petani dan/atau badan usaha milik petani memperoleh pembiayaan usaha tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan".
Dan, dipertegas lagi dalam Pasal 89 bahwa "Lembaga pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan usaha tani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat". Dapat dikatakan, secara regulatif arah kebijakannya baik, hanya saja realisasinya masih ada berbagai kendala.
