KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Lewat aturan tersebut, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual lewat lembaga keuangan bank dan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
