KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Lewat aturan tersebut, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual lewat lembaga keuangan bank dan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.