Berita Nasional

Pembiayaan Ekonomi Kreatif Butuh Penjaminan

Rabu, 20 Juli 2022 | 05:10 WIB
Pembiayaan Ekonomi Kreatif Butuh Penjaminan

Reporter: Dendi Siswanto, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022  mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Lewat aturan tersebut, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual lewat lembaga keuangan bank dan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru