Reporter: Dendi Siswanto, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Lewat aturan tersebut, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual lewat lembaga keuangan bank dan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG