ILUSTRASI. Suasana sosialisasi pengadaan tanah penambahan lahan ruas jalan tol Serpong - Cinere di Tangerang Selatan, Senin (12/04). KONTAN/Baihaki/12/04/2021
Reporter: Dimas Andi, Vina Elvira | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Banyak poin menarik dalam aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu. Pertama terkait penentuan lokasi pembangunan di tangan pemerintah daerah, tergantung ukuran tanah sampai lokasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.