Pemda Punya Tanggung Jawab Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Banyak poin menarik dalam aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu. Pertama terkait penentuan lokasi pembangunan di tangan pemerintah daerah, tergantung ukuran tanah sampai lokasi.
