Berita Bisnis

Pemda Punya Tanggung Jawab Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Sabtu, 24 April 2021 | 11:00 WIB
Pemda Punya Tanggung Jawab Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

ILUSTRASI. Suasana sosialisasi pengadaan tanah penambahan lahan ruas jalan tol Serpong - Cinere di Tangerang Selatan, Senin (12/04). KONTAN/Baihaki/12/04/2021

Reporter: Dimas Andi, Vina Elvira | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Banyak poin menarik dalam aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu. Pertama terkait penentuan lokasi pembangunan di tangan pemerintah daerah, tergantung ukuran tanah sampai lokasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler