Pemda Punya Tanggung Jawab Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Banyak poin menarik dalam aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu. Pertama terkait penentuan lokasi pembangunan di tangan pemerintah daerah, tergantung ukuran tanah sampai lokasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan