KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bersyukurlah wahai pemegang kartu kredit. Di tengah serbuan pandemi corona virus deseas (Covid-19) atau korona, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan relaksasi utang kartu kredit.
Kebijakan baru itu diputuskan bank sentral dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 13-14 April 2020. Ada sejumlah aturan relaksasi yang diberlakukan BI. Di antaranya, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25% per bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.