KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) telah menimbulkan pertanyaan baru para pemegang polis. Sebab, pembentukan tim likuidasi dikhawatirkan menyusahkan mereka untuk bisa mendapatkan kembali dananya.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS). RUPS tersebut dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.