Pemegang Saham Buron, Tim Likuidasi Wanaartha Life Belum Jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) telah menimbulkan pertanyaan baru para pemegang polis. Sebab, pembentukan tim likuidasi dikhawatirkan menyusahkan mereka untuk bisa mendapatkan kembali dananya.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS). RUPS tersebut dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
