Pemegang Surat Utang Siap Mengeksekusi Aset Pabrik Beras Tiga Pilar (AISA)

Kamis, 27 Juni 2019 | 12:42 WIB
Pemegang Surat Utang Siap Mengeksekusi Aset Pabrik Beras Tiga Pilar (AISA)
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah menyiapkan rencana eksekusi aset PT Jatisari Srirejeki dan PT Sukses Abadi Karya Inti.

Penjualan atas aset kedua anak perusahaan Tiga Pilar tersebut sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 6 Mei lalu yang menyatakan Jatisari dan Sukses Abadi bersama PT Dunia Pangan dan PT Indo Beras Unggul dalam keadaan pailit.

Seperti diketahui, Obligasi TPS Food I  Tahun 201 senilai Rp 600 miliar dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 senilai Rp 300 miliar dijamin menggunakan aset tetap PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), PT  Poly Meditra Indonesia (PMI), dan Jatisari .

Sementara Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 senilai Rp 1,2 triliun yang Tiga Pilar terbitkan pada 2016 lalu dijamin menggunakan aset tetap Sukses Abadi.

Sebagai pemegang jaminan, para pemegang obligasi dan sukuk ijarah tersebut berhak atas aset Jatisari dan Sukses Abadi yang telah berada di dalam kondisi pailit.

Nah, atas usulan Bank Mega selaku wali amanat obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan Tiga Pilar, Senin (17/6) pekan lalu, para pemegang obligasi dan sukuk ijarah Tiga Pilar telah membahas sikap sehubungan dengan kepailitan Jatisari dan Sukses Abadi.

Hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) para pemegang obligasi yang mewakili obligasi senilai Rp 522 miliar yang merupakan 87% dari jumlah pokok obligasi.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) untuk Sukuk Ijarah I/2013 dihadiri oleh pemegang sukuk ijarah yang mewakili sukuk ijarah yang bernilai Rp 288 miliar atau 96% dari total sisa imbalan ijarah.

Sementara RUPSI untuk Sukuk Ijarah II/2016 dihadiri oleh pemegang sukuk ijarah yang mewakili sukuk ijarah senilai Rp 1,12 triliun atau sekitar 93,13% dari jumlah sisa imbalan ijarah.

Baik RUPO dan RUPSI tersebut, baik pemegang Obligasi I/2013 maupun pemegang Sukuk Ijarah I/2013 secara aklamasi setuju untuk melakukan eksekusi atau penjualan aset milik Jatisari.

Aset yang dijadikan jaminan untuk pemegang  Obligasi I/2013 dan Sukuk Ijarah I/2013 adalah tanah, bangunan, dan sarana pelengkap lain sebanyak sembilan sertitikat hak guna bangunan (SHGB) serta mesin dan peralatan milik Jatisari.

Aset tersebut berada di Jalan Raya Jakarta-Cirebon Km 104, Desa Mekarsari dan Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat.

Sementara pemegang Sukuk Ijarah II/2016 juga secara aklamasi menyetujui eksekuisi atau penjualan aset milik Sukses Abadi. Aset tersebut antara lain dua SHGB yang terletak di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah dan satu SHGB yang terletah di Desa Tambakromo, Kecamata Geneng, Ngawi, Jawa Timur.

Aset lainnya berupa mesin dan peralatan milik Sukses Abadi yang berada di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah.

Nah, pelaksanaan penjualan aset jaminan akan dilakukan oleh pemegang surat utang bersama Bank Mega selaku pemegang hak tanggunan dan penerima fidusia. Nantinya, penjualan aset juga akan dibantu oleh konsultan hukum yang ditunjuk oleh pemegang surat utang.

Berdasarkan surat Tim Kurator Dunia Pangan, Sukses Abadi, Jatisari, dan Indo Beras Unggul, pemegang obligasi dan sukuk ijarah memiliki waktu dua bulan untuk menjual aset jaminan.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak 29 Mei 2019, yakni setelah dimulainya keadaan insolvensi. Itu artinya, jangka waktu penjualan aset hanya bisa dilakukan paling lambat hingga 29 Juli 2019.

Nah, jika penjualan aset tidak berhasil dilakukan hingga masa insolvensi, Tm Kurator yang nantinya akan melakukan eksekusi.

Pelaksanaan penjualan aset akan dilakukan secara paralel, yakni melalui pelelangan umum atau melalui penjualan di bawah tangan. Cara mana yang paling cepat, itulah yang akan dilaksanakan.

Nah, untuk memudahkan proses penjualan aset, RUPO maupun RUPSI sepakat untuk membentuk tim kecil sebagai wakil para pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Tim kecil yang mewakili pemegang Obligasi I/2013 terdiri dari PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Insight Investments Management, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Bank Victoria International Tbk.

Anggota tim lainnya adalah PT Teknologi Mitra Digital, PT MNC Asset Management, PT Mega Capital Sekuritas, PT Bank Panin Tbk, PT Asuransi Simas Jiwa, dan PT Mega Capital Investama.

Tim kecil yang mewakili pemegang Sukuk Ijarah terdiri dari  PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Insight Investments Management, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, dan PT Teknologi Mitra Digital.

Lalu ada PT MNC Asset Management, PT Asuransi Simas Jiwa, PT Bank Victoria Syariah, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.

Sementara anggota tim keci yang mewakili pemegang Sukuk Ijarah II/2016 antara lain PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Insight Investments Management, PT Asuransi Simas Jiwa, dan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya.

Lalu ada PT Bank Panin Dubai Syariah, PT Avrist Asset Management, dan PT MNC Asset Management.

Tim kecil tersebut memperoleh kuasa untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan rapat bersama dengan Bank Mega selaku wali amanat.

Selain itu, tim kecil juga bertugas untuk melakukan negosiasi dengan konsultan hukum yang ditunjuak dalam rapat atau pihak laind alam rangka pelaksanaan eksekusi aset jaminan.

Yang paling penting, tim kecil bertugas untuk menyepakati dan menentukan harga penjualan aset.

Pengambilan keputusan oleh tim kecil dilakukan melalui pemungutan suara. Kuorum kehadiran minimal sebesar 67% dari jumlah kepemilikan obligasi atau sukuk ijarah dari tim kecil tersebut.

Pengambilan keputusan sah da mengikat jika disetujui lebih dari 50% dari jumlah kepemilikan obligasi atau sukuk ijarah yang hadir.

Baik pemegang obligasi maupun pemegang sukuk ijarah menyatakan, membebaskan tim kecil tersebut dari setiap klaim, tuntutan, atau gugatan perdata maupun pidana sehubungan dengan pengambilan keputusan atas penjualan aset jaminan.

RUPO dan RUPSI juga menyepakati penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy & Rekan untuk melakukan penilaian atas aset jaminan. Hasil penilaian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bank Mega selaku wali amanat dan kepada Tiga Pilar. 

Bagikan

Berita Terbaru

Intip Profil Calon Menteri Trump yang Dikenal Pro Energi Fosil
| Selasa, 26 November 2024 | 18:49 WIB

Intip Profil Calon Menteri Trump yang Dikenal Pro Energi Fosil

Beberapa nama calon menteri yang diumumkan Donlad Trump masuk kabinetnya, tidak pro terhadap energi hijau.

Menakar Kelebihan & Kekurangan Ikut PUPS dan IPO Adaro Andalan (AADI)
| Selasa, 26 November 2024 | 18:26 WIB

Menakar Kelebihan & Kekurangan Ikut PUPS dan IPO Adaro Andalan (AADI)

Harga penawaran umum oleh pemegang saham (PUPS) kadang dinilai tidak menarik, karena lebih mahal dari harga IPO. 

Tren IPO Perusahaan Nikel Akan Berlanjut di 2025, Ada yang Bakal Melantai Semester I
| Selasa, 26 November 2024 | 17:58 WIB

Tren IPO Perusahaan Nikel Akan Berlanjut di 2025, Ada yang Bakal Melantai Semester I

Belum ada isu spesifik yang dianggap bisa menyurutkan minat perusahaan mineral dan batubara masuk ke pasar modal tahun depan.

Rajin Diborong Pengendalinya, Prospek Kinerja dan Saham HEAL Dinilai Masih Positif
| Selasa, 26 November 2024 | 17:25 WIB

Rajin Diborong Pengendalinya, Prospek Kinerja dan Saham HEAL Dinilai Masih Positif

Ekspansi organik yang dilakukan PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) dinilai menjadi amunisi bagi pertumbuhan kinerja di masa depan.

Setoran Pajak Rokok 2025 Mencapai Rp 22,98 Triliun
| Selasa, 26 November 2024 | 09:01 WIB

Setoran Pajak Rokok 2025 Mencapai Rp 22,98 Triliun

Estimasi setoran pajak rokok pada tahun depan, naik tipis dibandingkan dengan estimasi setoran pajak rokok 2024

Kenaikan Tarif PPN Hambat Proyek Infrastruktur
| Selasa, 26 November 2024 | 08:51 WIB

Kenaikan Tarif PPN Hambat Proyek Infrastruktur

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) juga ikut menolak kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12%

Target Laju Ekonomi Tahun Ini Bisa Meleset
| Selasa, 26 November 2024 | 08:42 WIB

Target Laju Ekonomi Tahun Ini Bisa Meleset

Ekonom memproyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tidak mungkin mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024

Credit Agricole Hingga FMR Rajin Borong, Begini Prospek dan Rekomendasi Saham BBCA
| Selasa, 26 November 2024 | 08:05 WIB

Credit Agricole Hingga FMR Rajin Borong, Begini Prospek dan Rekomendasi Saham BBCA

Perdagangan saham BBCA oleh investor asing institusi sepanjang pekan lalu didominasi oleh transaksi beli.

ABM Investama (ABMM) Akuisisi Entitas Anak Usaha Citra Tubindo (CTBN)
| Selasa, 26 November 2024 | 08:00 WIB

ABM Investama (ABMM) Akuisisi Entitas Anak Usaha Citra Tubindo (CTBN)

Pada 21 November 2024, PT Cipta Krida Bahari (CKB) telah melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) dengan CTBN.

Delta Dunia Makmur (DOID) Akuisisi Tambang Batubara di Australia
| Selasa, 26 November 2024 | 07:55 WIB

Delta Dunia Makmur (DOID) Akuisisi Tambang Batubara di Australia

Aksi ini memberikan BUMA International kepemilikan pengendali atas salah satu tambang batubara metalurgi terbesar di Australia.​

INDEKS BERITA

Terpopuler