Pemegang Surat Utang Siap Mengeksekusi Aset Pabrik Beras Tiga Pilar (AISA)

Kamis, 27 Juni 2019 | 12:42 WIB
Pemegang Surat Utang Siap Mengeksekusi Aset Pabrik Beras Tiga Pilar (AISA)
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah menyiapkan rencana eksekusi aset PT Jatisari Srirejeki dan PT Sukses Abadi Karya Inti.

Penjualan atas aset kedua anak perusahaan Tiga Pilar tersebut sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 6 Mei lalu yang menyatakan Jatisari dan Sukses Abadi bersama PT Dunia Pangan dan PT Indo Beras Unggul dalam keadaan pailit.

Seperti diketahui, Obligasi TPS Food I  Tahun 201 senilai Rp 600 miliar dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 senilai Rp 300 miliar dijamin menggunakan aset tetap PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), PT  Poly Meditra Indonesia (PMI), dan Jatisari .

Sementara Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 senilai Rp 1,2 triliun yang Tiga Pilar terbitkan pada 2016 lalu dijamin menggunakan aset tetap Sukses Abadi.

Sebagai pemegang jaminan, para pemegang obligasi dan sukuk ijarah tersebut berhak atas aset Jatisari dan Sukses Abadi yang telah berada di dalam kondisi pailit.

Nah, atas usulan Bank Mega selaku wali amanat obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan Tiga Pilar, Senin (17/6) pekan lalu, para pemegang obligasi dan sukuk ijarah Tiga Pilar telah membahas sikap sehubungan dengan kepailitan Jatisari dan Sukses Abadi.

Hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) para pemegang obligasi yang mewakili obligasi senilai Rp 522 miliar yang merupakan 87% dari jumlah pokok obligasi.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) untuk Sukuk Ijarah I/2013 dihadiri oleh pemegang sukuk ijarah yang mewakili sukuk ijarah yang bernilai Rp 288 miliar atau 96% dari total sisa imbalan ijarah.

Sementara RUPSI untuk Sukuk Ijarah II/2016 dihadiri oleh pemegang sukuk ijarah yang mewakili sukuk ijarah senilai Rp 1,12 triliun atau sekitar 93,13% dari jumlah sisa imbalan ijarah.

Baik RUPO dan RUPSI tersebut, baik pemegang Obligasi I/2013 maupun pemegang Sukuk Ijarah I/2013 secara aklamasi setuju untuk melakukan eksekusi atau penjualan aset milik Jatisari.

Aset yang dijadikan jaminan untuk pemegang  Obligasi I/2013 dan Sukuk Ijarah I/2013 adalah tanah, bangunan, dan sarana pelengkap lain sebanyak sembilan sertitikat hak guna bangunan (SHGB) serta mesin dan peralatan milik Jatisari.

Aset tersebut berada di Jalan Raya Jakarta-Cirebon Km 104, Desa Mekarsari dan Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat.

Sementara pemegang Sukuk Ijarah II/2016 juga secara aklamasi menyetujui eksekuisi atau penjualan aset milik Sukses Abadi. Aset tersebut antara lain dua SHGB yang terletak di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah dan satu SHGB yang terletah di Desa Tambakromo, Kecamata Geneng, Ngawi, Jawa Timur.

Aset lainnya berupa mesin dan peralatan milik Sukses Abadi yang berada di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah.

Nah, pelaksanaan penjualan aset jaminan akan dilakukan oleh pemegang surat utang bersama Bank Mega selaku pemegang hak tanggunan dan penerima fidusia. Nantinya, penjualan aset juga akan dibantu oleh konsultan hukum yang ditunjuk oleh pemegang surat utang.

Berdasarkan surat Tim Kurator Dunia Pangan, Sukses Abadi, Jatisari, dan Indo Beras Unggul, pemegang obligasi dan sukuk ijarah memiliki waktu dua bulan untuk menjual aset jaminan.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak 29 Mei 2019, yakni setelah dimulainya keadaan insolvensi. Itu artinya, jangka waktu penjualan aset hanya bisa dilakukan paling lambat hingga 29 Juli 2019.

Nah, jika penjualan aset tidak berhasil dilakukan hingga masa insolvensi, Tm Kurator yang nantinya akan melakukan eksekusi.

Pelaksanaan penjualan aset akan dilakukan secara paralel, yakni melalui pelelangan umum atau melalui penjualan di bawah tangan. Cara mana yang paling cepat, itulah yang akan dilaksanakan.

Nah, untuk memudahkan proses penjualan aset, RUPO maupun RUPSI sepakat untuk membentuk tim kecil sebagai wakil para pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Tim kecil yang mewakili pemegang Obligasi I/2013 terdiri dari PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Insight Investments Management, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Bank Victoria International Tbk.

Anggota tim lainnya adalah PT Teknologi Mitra Digital, PT MNC Asset Management, PT Mega Capital Sekuritas, PT Bank Panin Tbk, PT Asuransi Simas Jiwa, dan PT Mega Capital Investama.

Tim kecil yang mewakili pemegang Sukuk Ijarah terdiri dari  PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Insight Investments Management, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, dan PT Teknologi Mitra Digital.

Lalu ada PT MNC Asset Management, PT Asuransi Simas Jiwa, PT Bank Victoria Syariah, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.

Sementara anggota tim keci yang mewakili pemegang Sukuk Ijarah II/2016 antara lain PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Insight Investments Management, PT Asuransi Simas Jiwa, dan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya.

Lalu ada PT Bank Panin Dubai Syariah, PT Avrist Asset Management, dan PT MNC Asset Management.

Tim kecil tersebut memperoleh kuasa untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan rapat bersama dengan Bank Mega selaku wali amanat.

Selain itu, tim kecil juga bertugas untuk melakukan negosiasi dengan konsultan hukum yang ditunjuak dalam rapat atau pihak laind alam rangka pelaksanaan eksekusi aset jaminan.

Yang paling penting, tim kecil bertugas untuk menyepakati dan menentukan harga penjualan aset.

Pengambilan keputusan oleh tim kecil dilakukan melalui pemungutan suara. Kuorum kehadiran minimal sebesar 67% dari jumlah kepemilikan obligasi atau sukuk ijarah dari tim kecil tersebut.

Pengambilan keputusan sah da mengikat jika disetujui lebih dari 50% dari jumlah kepemilikan obligasi atau sukuk ijarah yang hadir.

Baik pemegang obligasi maupun pemegang sukuk ijarah menyatakan, membebaskan tim kecil tersebut dari setiap klaim, tuntutan, atau gugatan perdata maupun pidana sehubungan dengan pengambilan keputusan atas penjualan aset jaminan.

RUPO dan RUPSI juga menyepakati penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy & Rekan untuk melakukan penilaian atas aset jaminan. Hasil penilaian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bank Mega selaku wali amanat dan kepada Tiga Pilar. 

Bagikan

Berita Terbaru

Sulitnya Mengungkap Praktik Insider Trading di Pasar Saham Meski Indikasinya Kentara
| Jumat, 13 Juni 2025 | 11:19 WIB

Sulitnya Mengungkap Praktik Insider Trading di Pasar Saham Meski Indikasinya Kentara

OJK memiliki kewenangan menyidik dugaan tindak pidana di pasar modal, termasuk dugaan insider trading

Substansi Penanggulangan Kemiskinan
| Jumat, 13 Juni 2025 | 10:31 WIB

Substansi Penanggulangan Kemiskinan

Upaya penanggulangan kemiskinan seyogianya tidak dilakukan secara sepotong-potong, parsial, dan hanya bersifat temporer.

Antara Psikologi Kognitif dan Harga Saham
| Jumat, 13 Juni 2025 | 10:25 WIB

Antara Psikologi Kognitif dan Harga Saham

Investor juga cenderung konservatif. Mereka terlalu lambat bereaksi terhadap perubahan yang terjadi atau berita-berita baru.

Bancakan Koperasi
| Jumat, 13 Juni 2025 | 10:00 WIB

Bancakan Koperasi

Di desa, jabatan pengurus Koperasi Merah Putih jadi rebutan kader partai penguasa hingga di tingkat akar rumput.

Kemkeu Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji
| Jumat, 13 Juni 2025 | 08:58 WIB

Kemkeu Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji

 Nilai barang bawaan jemaah haji yang dibebaskan pajaknya mencapai US$ 149.000, setara Rp 2,4 miliar 

Revisi Standar Garis Kemiskinan Nasional Tunggu Restu Prabowo
| Jumat, 13 Juni 2025 | 08:55 WIB

Revisi Standar Garis Kemiskinan Nasional Tunggu Restu Prabowo

Kajian mengenai perubahan standar garis kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik sudah dibahas sejak lama

Politikus dan TNI/Polri  di BUMN Tambang
| Jumat, 13 Juni 2025 | 08:45 WIB

Politikus dan TNI/Polri di BUMN Tambang

Pemerintah merombak jajaran direksi dan komisaris BUMN dari mulai Mind ID, Inalum, Antam, PTBA hingga Pertamina

Profit 33,86% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lumayan (13 Juni 2025)
| Jumat, 13 Juni 2025 | 08:43 WIB

Profit 33,86% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lumayan (13 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (13 Juni 2025) 1.951.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,86% jika menjual hari ini.

Pemerintah Siap Bayar Utang Jumbo di Juni
| Jumat, 13 Juni 2025 | 08:42 WIB

Pemerintah Siap Bayar Utang Jumbo di Juni

Puncak jatuh tempo utang pemerintah, khususnya dari surat berharga negara (SBN), terjadi pada bulan Juni 2025. 

Sulit Membuat Kinerja Pajak Kembali Tumbuh
| Jumat, 13 Juni 2025 | 08:35 WIB

Sulit Membuat Kinerja Pajak Kembali Tumbuh

Bercermin pada tahun 2024 lalu, setoran pajak periode Januari-Juni mengalami kontraksi secara tahunan

INDEKS BERITA

Terpopuler