Pemegang Surat Utang Siap Mengeksekusi Aset Pabrik Beras Tiga Pilar (AISA)

Kamis, 27 Juni 2019 | 12:42 WIB
Pemegang Surat Utang Siap Mengeksekusi Aset Pabrik Beras Tiga Pilar (AISA)
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah menyiapkan rencana eksekusi aset PT Jatisari Srirejeki dan PT Sukses Abadi Karya Inti.

Penjualan atas aset kedua anak perusahaan Tiga Pilar tersebut sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 6 Mei lalu yang menyatakan Jatisari dan Sukses Abadi bersama PT Dunia Pangan dan PT Indo Beras Unggul dalam keadaan pailit.

Seperti diketahui, Obligasi TPS Food I  Tahun 201 senilai Rp 600 miliar dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 senilai Rp 300 miliar dijamin menggunakan aset tetap PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), PT  Poly Meditra Indonesia (PMI), dan Jatisari .

Sementara Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 senilai Rp 1,2 triliun yang Tiga Pilar terbitkan pada 2016 lalu dijamin menggunakan aset tetap Sukses Abadi.

Sebagai pemegang jaminan, para pemegang obligasi dan sukuk ijarah tersebut berhak atas aset Jatisari dan Sukses Abadi yang telah berada di dalam kondisi pailit.

Nah, atas usulan Bank Mega selaku wali amanat obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan Tiga Pilar, Senin (17/6) pekan lalu, para pemegang obligasi dan sukuk ijarah Tiga Pilar telah membahas sikap sehubungan dengan kepailitan Jatisari dan Sukses Abadi.

Hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) para pemegang obligasi yang mewakili obligasi senilai Rp 522 miliar yang merupakan 87% dari jumlah pokok obligasi.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) untuk Sukuk Ijarah I/2013 dihadiri oleh pemegang sukuk ijarah yang mewakili sukuk ijarah yang bernilai Rp 288 miliar atau 96% dari total sisa imbalan ijarah.

Sementara RUPSI untuk Sukuk Ijarah II/2016 dihadiri oleh pemegang sukuk ijarah yang mewakili sukuk ijarah senilai Rp 1,12 triliun atau sekitar 93,13% dari jumlah sisa imbalan ijarah.

Baik RUPO dan RUPSI tersebut, baik pemegang Obligasi I/2013 maupun pemegang Sukuk Ijarah I/2013 secara aklamasi setuju untuk melakukan eksekusi atau penjualan aset milik Jatisari.

Aset yang dijadikan jaminan untuk pemegang  Obligasi I/2013 dan Sukuk Ijarah I/2013 adalah tanah, bangunan, dan sarana pelengkap lain sebanyak sembilan sertitikat hak guna bangunan (SHGB) serta mesin dan peralatan milik Jatisari.

Aset tersebut berada di Jalan Raya Jakarta-Cirebon Km 104, Desa Mekarsari dan Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat.

Sementara pemegang Sukuk Ijarah II/2016 juga secara aklamasi menyetujui eksekuisi atau penjualan aset milik Sukses Abadi. Aset tersebut antara lain dua SHGB yang terletak di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah dan satu SHGB yang terletah di Desa Tambakromo, Kecamata Geneng, Ngawi, Jawa Timur.

Aset lainnya berupa mesin dan peralatan milik Sukses Abadi yang berada di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah.

Nah, pelaksanaan penjualan aset jaminan akan dilakukan oleh pemegang surat utang bersama Bank Mega selaku pemegang hak tanggunan dan penerima fidusia. Nantinya, penjualan aset juga akan dibantu oleh konsultan hukum yang ditunjuk oleh pemegang surat utang.

Berdasarkan surat Tim Kurator Dunia Pangan, Sukses Abadi, Jatisari, dan Indo Beras Unggul, pemegang obligasi dan sukuk ijarah memiliki waktu dua bulan untuk menjual aset jaminan.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak 29 Mei 2019, yakni setelah dimulainya keadaan insolvensi. Itu artinya, jangka waktu penjualan aset hanya bisa dilakukan paling lambat hingga 29 Juli 2019.

Nah, jika penjualan aset tidak berhasil dilakukan hingga masa insolvensi, Tm Kurator yang nantinya akan melakukan eksekusi.

Pelaksanaan penjualan aset akan dilakukan secara paralel, yakni melalui pelelangan umum atau melalui penjualan di bawah tangan. Cara mana yang paling cepat, itulah yang akan dilaksanakan.

Nah, untuk memudahkan proses penjualan aset, RUPO maupun RUPSI sepakat untuk membentuk tim kecil sebagai wakil para pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Tim kecil yang mewakili pemegang Obligasi I/2013 terdiri dari PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Insight Investments Management, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Bank Victoria International Tbk.

Anggota tim lainnya adalah PT Teknologi Mitra Digital, PT MNC Asset Management, PT Mega Capital Sekuritas, PT Bank Panin Tbk, PT Asuransi Simas Jiwa, dan PT Mega Capital Investama.

Tim kecil yang mewakili pemegang Sukuk Ijarah terdiri dari  PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Insight Investments Management, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, dan PT Teknologi Mitra Digital.

Lalu ada PT MNC Asset Management, PT Asuransi Simas Jiwa, PT Bank Victoria Syariah, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.

Sementara anggota tim keci yang mewakili pemegang Sukuk Ijarah II/2016 antara lain PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Insight Investments Management, PT Asuransi Simas Jiwa, dan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya.

Lalu ada PT Bank Panin Dubai Syariah, PT Avrist Asset Management, dan PT MNC Asset Management.

Tim kecil tersebut memperoleh kuasa untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan rapat bersama dengan Bank Mega selaku wali amanat.

Selain itu, tim kecil juga bertugas untuk melakukan negosiasi dengan konsultan hukum yang ditunjuak dalam rapat atau pihak laind alam rangka pelaksanaan eksekusi aset jaminan.

Yang paling penting, tim kecil bertugas untuk menyepakati dan menentukan harga penjualan aset.

Pengambilan keputusan oleh tim kecil dilakukan melalui pemungutan suara. Kuorum kehadiran minimal sebesar 67% dari jumlah kepemilikan obligasi atau sukuk ijarah dari tim kecil tersebut.

Pengambilan keputusan sah da mengikat jika disetujui lebih dari 50% dari jumlah kepemilikan obligasi atau sukuk ijarah yang hadir.

Baik pemegang obligasi maupun pemegang sukuk ijarah menyatakan, membebaskan tim kecil tersebut dari setiap klaim, tuntutan, atau gugatan perdata maupun pidana sehubungan dengan pengambilan keputusan atas penjualan aset jaminan.

RUPO dan RUPSI juga menyepakati penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy & Rekan untuk melakukan penilaian atas aset jaminan. Hasil penilaian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bank Mega selaku wali amanat dan kepada Tiga Pilar. 

Bagikan

Berita Terbaru

Kedatangan Pemegang Saham Baru, Produsen Prochiz Catat Transaksi Rp 708 Miliar
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:16 WIB

Kedatangan Pemegang Saham Baru, Produsen Prochiz Catat Transaksi Rp 708 Miliar

Jual-beli miliaran saham KEJU itu terjadi di tengah adanya pengumuman rencana kerja sama strategis dengan Bel S.A. perusahaan keju asal Prancis.

Menakar Efektivitas Bisnis Tambang Emas dalam Memompa Kinerja Indika Energy (INDY)
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:43 WIB

Menakar Efektivitas Bisnis Tambang Emas dalam Memompa Kinerja Indika Energy (INDY)

Hingga pengujung 2025 kinerja keuangan PT Indika Energy Tbk (INDY) masih akan bergantung pada bisnis pertambangan batubara.

Harga Saham BREN Beberapa Hari Terakhir Tertahan, Peluang Masuk MSCI Tipis?
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:24 WIB

Harga Saham BREN Beberapa Hari Terakhir Tertahan, Peluang Masuk MSCI Tipis?

Secara fundamental, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif di semester I-2025.

Balik Rugi Jadi Untung, Intip Strategi PZZA Pertahankan Kinerja Hingga Akhir Tahun
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Balik Rugi Jadi Untung, Intip Strategi PZZA Pertahankan Kinerja Hingga Akhir Tahun

Hingga semester I-2025 total gerai Pizza Hut Indonesia mencapai 580 gerai yang tersebar di 36 provinsi.

Profit 27,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi (7 Agustus 2025)
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:25 WIB

Profit 27,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi (7 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 hari ini masih sesuai update 7 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.943.000 per gram, buyback Rp 1.789.000 per gram.

Antara Statistik dan Realita Ekonomi
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 08:44 WIB

Antara Statistik dan Realita Ekonomi

Data pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan investasi BPS berbanding terbalik dengan data-data di lapangan

Beda Arah Kinerja Emiten Penyokong Ekonomi
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 08:42 WIB

Beda Arah Kinerja Emiten Penyokong Ekonomi

Berbeda dengan data BPS, kinerja mayoritas emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencetak perlambatan kinerja sepanjang tahun 2025 berjalan.

Perusahaan Keju Asal Prancis Bakal Menjadi Pengendali KEJU Bersama Garudafood (GOOD)
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Perusahaan Keju Asal Prancis Bakal Menjadi Pengendali KEJU Bersama Garudafood (GOOD)

Belum ada informasi soal saham KEJU milik siapa yang akan dibeli oleh Bel S.A., serta berapa harga pelaksanaannya

Lalu Lintas Kurang Ramai dan Efek Diskon Tol Minim, Proyeksi Kinerja JSMR Dipangkas
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 08:15 WIB

Lalu Lintas Kurang Ramai dan Efek Diskon Tol Minim, Proyeksi Kinerja JSMR Dipangkas

JSMR terbuka untuk mengakuisisi jalan tol milik kontraktor BUMN, hanya jika mereka lolos uji tuntas dan target IRR di atas 12%.

TP Rachmat Lepas Sebagian Kepemilikan Usai TAPG Capai ATH, Investor Asing Net Buy
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:57 WIB

TP Rachmat Lepas Sebagian Kepemilikan Usai TAPG Capai ATH, Investor Asing Net Buy

Pendapatan dan laba bersih PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) sepanjang 2025 diprediksi bisa tumbuh dua digit.

INDEKS BERITA

Terpopuler