ILUSTRASI. Foto udara aktivitas tempat penampungan batubara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan menangani pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.
Beleid yang mengatur pembentukan Satgas tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.