Pemerintah Akan Memutihkan Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Petani Merasa Dirugikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada di kawasan hutan. Langkah ini disebut untuk memperbaiki tata kelola industri sawit yang sebelumnya karut marut.
Dengan pemutihan ini, luas perkebunan sawit yang dimiliki perusahaan, koperasi dan masyarakat akan jelas statusnya dan mereka menjadi patuh terhadap hukum dan kewajiban pajak. Pemerintah berdalih, pemutihan sebagai upaya penyelesaian masalah kebun sawit sesuai mekanisme Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.