Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada di kawasan hutan. Langkah ini disebut untuk memperbaiki tata kelola industri sawit yang sebelumnya karut marut.
Dengan pemutihan ini, luas perkebunan sawit yang dimiliki perusahaan, koperasi dan masyarakat akan jelas statusnya dan mereka menjadi patuh terhadap hukum dan kewajiban pajak. Pemerintah berdalih, pemutihan sebagai upaya penyelesaian masalah kebun sawit sesuai mekanisme Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.