Pemerintah Akan Memutihkan Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Petani Merasa Dirugikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada di kawasan hutan. Langkah ini disebut untuk memperbaiki tata kelola industri sawit yang sebelumnya karut marut.
Dengan pemutihan ini, luas perkebunan sawit yang dimiliki perusahaan, koperasi dan masyarakat akan jelas statusnya dan mereka menjadi patuh terhadap hukum dan kewajiban pajak. Pemerintah berdalih, pemutihan sebagai upaya penyelesaian masalah kebun sawit sesuai mekanisme Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja.
