Pemerintah akan Merilis Sukuk Global US$ 25 Miliar

Rabu, 17 Juni 2020 | 10:39 WIB
Pemerintah akan Merilis Sukuk Global US$ 25 Miliar
[ILUSTRASI. Aktivitas di Permata Bank Global Market Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/07/2018.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan menerbitkan sukuk global melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III (PPSI III)

Berdasarkan prospektus alias dokumen offering memorandum, pemerintah akan merillis sukuk global dengan nilai maksimal US$ 25  miliar. Sukuk global ini akan terbit menggunakan akad ijarah dan akad wakala..

PPSI III merupakan special purpose vehicle (SPV) yang didirikan oleh Pemerintah untuk menerbitkan efek berbasis syariah dalam denominasi mata uang asing di pasar internasional.

Baca Juga: Kurs Rupiah Hari Ini Berpotensi Menguat, Ada Peluang Meninggalkan 14.000

Bertindak sebagai arrangers sekaligus dealer dalam penerbitan sukuk global ini adalah BNP Paribas, Dubai Islamic bank, HSBC, Maybank, dan Standard Chartered.

Sementara Danareksa Sekuritas dan Trimegah Sekuritas bertindak sebagai local co-managers.

Baca Juga: Sinyal Bagus Telkomsel Topang Kinerja Telkom, Analis Kompak Rekomendasikan Buy TLKM

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menetapkan peringkat BBB untuk sukuk yang akan ditawarkan tersebut. Peringkat ini sejalan dengan peringkat Indonesia di BBB.

Lembaga pemeringkat S&P Global Ratings juga memberikan peringkat awal BBB untuk sukuk ini. 

Sayang, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Luky Alfirman tidak merespons pertanaan Kontan terkait penerbitan sukuk global ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Pekerja Kembali Menuntut Upah Yang Layak
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:20 WIB

Pekerja Kembali Menuntut Upah Yang Layak

Struktur upah pekerja saat ini  menurut KSPI masih belum tidak selaras dengan tingginya biaya hidup.

Asuransi Jiwa Masih Irit Berbelanja Saham
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:15 WIB

Asuransi Jiwa Masih Irit Berbelanja Saham

Investasi asuransi jiwa di instrumen saham sempat amblas dari Rp 127,5 triliun di akhir 2024, menjadi Rp 114,8 triliun di akhir semester I-2025

Produksi Nikel Dipatok hingga 260 Juta Ton
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:15 WIB

Produksi Nikel Dipatok hingga 260 Juta Ton

Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan nikel.

Ancaman PHK Masih Membayangi Indonesia di Tahun 2026 ini
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:05 WIB

Ancaman PHK Masih Membayangi Indonesia di Tahun 2026 ini

Jumlah pemutusan hubungan kerja  aliash PHK yang terjadi di Indonesia mencapai 88.519 pekerja pada 2025.

Tekanan Rupiah Menguji Tenaga Ekonomi Domestik
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:00 WIB

Tekanan Rupiah Menguji Tenaga Ekonomi Domestik

Tak hanya berdampak terhadap APBN, pelemahan rupiah juga bisa merambat ke inflasi                   

Ancaman Profit Taking: Waspada Level Kritis IHSG Sebelum Libur Panjang
| Kamis, 15 Januari 2026 | 04:45 WIB

Ancaman Profit Taking: Waspada Level Kritis IHSG Sebelum Libur Panjang

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,98% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 4,46%.

Perluas Diversifikasi, Pembiayaan Syariah Unjuk Gigi
| Kamis, 15 Januari 2026 | 04:45 WIB

Perluas Diversifikasi, Pembiayaan Syariah Unjuk Gigi

OJK mencatat piutang pembiayaan syariah mampu tumbuh 14,5% menjadi Rp 30,44 triliun hingga November 2025. 

Rilis obligasi Rp 352 miliar, SMRA Siap Akuisisi Lahan dan Kembangkan Bisnis Properti
| Kamis, 15 Januari 2026 | 04:40 WIB

Rilis obligasi Rp 352 miliar, SMRA Siap Akuisisi Lahan dan Kembangkan Bisnis Properti

SMRA menilai perpanjangan insentif pajak pembelian properti masih akan menjadi salah satu faktor penting dalam menopang penjualan pada 2026.

KEK dan Hilirisasi Kelapa Sawit
| Kamis, 15 Januari 2026 | 04:10 WIB

KEK dan Hilirisasi Kelapa Sawit

Banyak KEK gagal karena hanya menyalin resep sukses dari KEK terdahulu tanpa menyesuaikan konteks lokal dan komoditas yang diusahakan.

Kala Pajak Tak Dibayar, Aset Saham Dikejar
| Kamis, 15 Januari 2026 | 04:05 WIB

Kala Pajak Tak Dibayar, Aset Saham Dikejar

Mengulik beleid baru Ditjen Pajak soal aturan sita dan jual aset saham, milik penunggak pajak       

INDEKS BERITA