KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan penyalur.
Sudah lebih dari 19 tahun calon beleid ini belum juga disahkan. Padahal, ada sekitar 4 juta jiwa pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.