Berita

Pemerintah akan Percepat Pembahasan RUU PPRT

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:30 WIB
Pemerintah akan Percepat Pembahasan RUU PPRT

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan penyalur.

Sudah lebih dari 19 tahun calon beleid ini belum juga disahkan. Padahal, ada sekitar 4 juta jiwa pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.166,81
0.50%
35,97
LQ45
935,51
0.77%
7,16
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.335.000
1,06%