KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan penyalur.
Sudah lebih dari 19 tahun calon beleid ini belum juga disahkan. Padahal, ada sekitar 4 juta jiwa pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.