Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan penyalur.
Sudah lebih dari 19 tahun calon beleid ini belum juga disahkan. Padahal, ada sekitar 4 juta jiwa pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG