Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merombak skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP). Beleid anyar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek koperasi melalui dana transfer ke daerah.
Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 49/2025, dengan fokus utama pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi. Adapun salah satu poin krusial di aturan anyar ini adalah mekanisme pembayaran cicilan.
