Pemerintah AS Memberikan Komitmen Pendanaan Untuk Pembangunan IKN Nusantara

Kamis, 07 Maret 2024 | 20:49 WIB
Pemerintah AS Memberikan Komitmen Pendanaan Untuk Pembangunan IKN Nusantara
[ILUSTRASI. Proyek pembangunan gedung kantor pemerintahan di IKN Nusantara. DOK/WSKT]
Reporter: Bidara Pink | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komitmen pendanaan kembali diperoleh pemerintah dalam rangka pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kali ini komitmen tersebut datang dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) lewat Badan Perdagangan dan Pembangunan AS atau US Trade and Development Agency (USTDA). 

Pendanaan yang diperoleh berupa dana hibah sebesar US$ 2 juta, setara Rp 31,3 miliar (Jisdor BI per 7 Maret 2024 Rp 15.658 per USD). Direktur USTDA Enoh T. Ebong mengungkapkan, dana yang akan dihibahkan dari pihaknya kepada Indonesia akan digunakan sebagai bantuan teknis dalam membangun IKN Nusantara menjadi kota pintar. 

“Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan desain yang detil, untuk pengembangan spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, dan strategi untuk mengembangkan kota cerdas dan kota hijau,” terang Ebong saat ditemui awak media, Kamis (7/3) di Jakarta. 

Tak hanya itu, pemerintah AS akan mengajak perwakilan pemerintah Indonesia berkunjung ke berbagai kota pintar di AS seperti New York, Texas, juga California, untuk melakukan study tour

Bahkan, Ebong bilang akan mengenalkan Indonesia kepada sejumlah calon penanam modal, untuk membuka peluang lebih lebar dalam menarik modal bagi pengembangan Nusantara ke depan. 

“April 2024, kami akan membawa delegasi Indonesia untuk datang ke AS. Bertemu dengan mitra-mitra usaha di sana, serupa dengan forum bisnis yang dilakukan saat ini,” tambahnya. 

USTDA juga akan membantu dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM). Dus, akan ada penyelenggaraan lokakarya untuk membangun kapasitas dari pihak terkait, sehingga akan mumpuni dalam mengembangkan infrastruktur yang berkelanjutan. 

Baca Juga: Begini Klarifikasi Dirut AALI Soal Tiga Direktur yang Mengundurkan Diri Bersamaan

Badan Otorita IKN: Pembangunan IKN Butuh Dana dari Swasta 

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengungkapkan, Indonesia memang membutuhkan dukungan pendanaan untuk membangun kota pintar Nusantara. Maklum, dana pembangunan IKN Nusantara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya 20% dari total kebutuhan dana. Sedangkan 80%, harus mencari pendanaan dari swasta. 

Dus, dana dari USTDA ini dianggap menjadi angin segar bagi progres pembangunan kota pintar. Terlebih, dalam membangun kota pintar yang hijau, Bambang pernah mengungkapkan Indonesia harus merogoh kocek senilai Rp 446 miliar. 

Ini terdiri dari kebutuhan untuk sistem digital pemerintahan senilai Rp 146 miliar, sistem digital kehidupan Rp 30 miliar, sistem transportasi dan mobilitas cerdas senilai Rp 169 miliar.

Kemudian, pemerintah juga butuh sekitar Rp 993 juta untuk sistem digital SDM dan industri, sistem sumber daya alam (SDA) dan energi sebanyak Rp 118 miliar, serta sistem lingkungan dan infrastruktur yang cerdas sebesar Rp 1 miliar. 

Selain dari AS, Otorita IKN mengaku sudah ada beberapa investor dari negara lain yang tertarik untuk menanamkan modal, seperti para penanam modal dari Korea Selatan, Prances, China, Jerman, dan Finlandia. 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler