Pemerintah Atur Skema Baru Impor Minyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 untuk mengatur keran impor minyak dari berbagai negara produsen dunia. Kebijakan ini untuk mengamankan pasokan energi nasional dan memberikan fleksibilitas tinggi di tengah dinamika pasar global.
Selanjutnya, memberikan mandat langsung kepada BUMN seperti Pertamina dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengeksekusi impor minyak secara langsung. Perpres No.26/2026 juga mengatur mekanisme transaksi yang berbeda-beda untuk negara produsen minyak dunia, termasuk membuka peluang impor dari Federasi Rusia.
