Pemerintah Bakal Mewajibkan Audit Legal Terhadap Badan Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korporasi yang sudah melantai di pasar modal harus berhati-hati dalam mengelola bisnisnya. Pasalnya, pemerintah bakal meningkatkan pengawasan terhadap emiten yang sudah melantai di bursa, agar bisnis yang dikelola benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya meningkatkan pengawasan itu dilakukan dengan menerapkan kewajiban audit legal terhadap badan usaha, terutama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
