Pemerintah Bakal Mewajibkan Audit Legal Terhadap Badan Usaha

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korporasi yang sudah melantai di pasar modal harus berhati-hati dalam mengelola bisnisnya. Pasalnya, pemerintah bakal meningkatkan pengawasan terhadap emiten yang sudah melantai di bursa, agar bisnis yang dikelola benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya meningkatkan pengawasan itu dilakukan dengan menerapkan kewajiban audit legal terhadap badan usaha, terutama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.