Pemerintah Baru Cabut 50 Sertifikat di Pagar Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara bertahap membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemerintah menempuh langkah itu lantaran dokumen SHGB dan SHM ditengarai menyalahi aturan.
Jumlah penerbitan SHGB sebanyak 263 bidang dengan pemilik atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Ada pula SHM sebanyak 17 bidang. Kedua korporasi pemilik sertifikat merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
