KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara bertahap membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemerintah menempuh langkah itu lantaran dokumen SHGB dan SHM ditengarai menyalahi aturan.
Jumlah penerbitan SHGB sebanyak 263 bidang dengan pemilik atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Ada pula SHM sebanyak 17 bidang. Kedua korporasi pemilik sertifikat merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.