KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menjalankan program redistribusi tanah kepada masyarakat melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan untuk program TORA ini berasal dari tanah terbengkalai, serta penyelesaian hasil sengketa tanah yang dikuasai negara, TORA ini juga berasal dari lahan kawasan hutan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengimplementasi program tersebut. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, keterlibatan KLHK dan KPK ini sebagai upaya membereskan persoalan batas-batas tanah hutan berikut dengan segala bentuk penguasaan hak atas tanah di dalamnya. "Persoalan ini tentu tidak hanya soal koordinat di luar saja, tetapi bagaimana jika di dalamnya terdapat hak dan lain," ujar Surya, Senin (25/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan