Berita Ekonomi

Pemerintah Bereskan Data Tanah di Kawasan Hutan

Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:40 WIB
Pemerintah Bereskan Data Tanah di Kawasan Hutan

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menjalankan program redistribusi tanah kepada masyarakat melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan untuk program TORA ini berasal dariĀ  tanah terbengkalai, serta penyelesaian hasil sengketa tanah yang dikuasai negara, TORA ini juga berasal dari lahan kawasan hutan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengimplementasi program tersebut. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, keterlibatan KLHK dan KPK ini sebagai upaya membereskan persoalan batas-batas tanah hutan berikut dengan segala bentuk penguasaan hak atas tanah di dalamnya. "Persoalan ini tentu tidak hanya soal koordinat di luar saja, tetapi bagaimana jika di dalamnya terdapat hak dan lain," ujar Surya, Senin (25/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru