KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi PT PLN dan badan usaha lain yang berinvestasi di proyek energi terbarukan. Pemerintah telah menetapkan skema penjaminan untuk proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT) via Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan adanya penjaminan ini, PLN dan pengembang pembangkit listrik (PPL) yang berkutat di energi hijau tak perlu khawatir menghadapi risiko keuangan yang dapat menghambat proyek.
Baca Juga: PLN Bakal Melibatkan Swasta Bangun Pembangkit Listrik Hijau
Adapun penjaminan pemerintah ini meliputi penjaminan atas risiko gagal bayar PLN terhadap pengembangan pembangkit listrik berdasarkan pengadaan jasa barang lainnya (PJBL) yang memanfaatkan energi terbarukan.
Pemeritah juga memberikan penjaminan risiko gagal bayar bagi badan usaha milik negara (BUMN) terhadap pemberi pembiayaan atau pemegang obligasi/sukuk untuk pengembangan pembangkit listrik serta jaringan transmisi dari energi hijau.
Bukan hanya itu, penjaminan pemerintah juga meliputi manajer platform terhadap pemberi dana transisi energi atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pendanaan transisi energi hijau.