Berita *Regulasi

Pemerintah Cegah Mudik dengan Melarang Operasional Moda Transportasi, Pebisnis Merana

Jumat, 09 April 2021 | 07:11 WIB
Pemerintah Cegah Mudik dengan Melarang Operasional Moda Transportasi, Pebisnis Merana

ILUSTRASI. Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan

Reporter: Venny Suryanto, Amalia Nur Fitri, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya tidak memberikan toleransi sedikit pun untuk mudik Lebaran tahun 2021 ini. Caranya, dengan melarang penggunaan dan pengoperasian moda transportasi udara, darat dan laut beroperasi selama periode 6-17 Mei 2021.

Larangan operasional moda transportasi ini diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan penyebaran Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru