ILUSTRASI. Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Reporter: Venny Suryanto, Amalia Nur Fitri, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya tidak memberikan toleransi sedikit pun untuk mudik Lebaran tahun 2021 ini. Caranya, dengan melarang penggunaan dan pengoperasian moda transportasi udara, darat dan laut beroperasi selama periode 6-17 Mei 2021.
Larangan operasional moda transportasi ini diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan penyebaran Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.