KONTAN.CO.ID - Di era digital, data adalah sumber daya berharga. Bahkan Presiden Joko Widodo pernah menyebut, data adalah new oil. Namun Indonesia tak kunjung memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi.
Berbeda dengan China. Tanpa retorika, Tiongkok melangkah maju dengan mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi. Ini sekaligus langkah China mengekang pengaruh besar dari perusahaan teknologi raksasa. Aturan ini rencananya mulai berlaku 1 November mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.