KONTAN.CO.ID - Di era digital, data adalah sumber daya berharga. Bahkan Presiden Joko Widodo pernah menyebut, data adalah new oil. Namun Indonesia tak kunjung memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi.
Berbeda dengan China. Tanpa retorika, Tiongkok melangkah maju dengan mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi. Ini sekaligus langkah China mengekang pengaruh besar dari perusahaan teknologi raksasa. Aturan ini rencananya mulai berlaku 1 November mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.