Berita Bisnis

Pemerintah China Sahkan UU Pelindung Data Pribadi

Senin, 23 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Pemerintah China Sahkan UU Pelindung Data Pribadi

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Di era digital, data adalah sumber daya berharga. Bahkan Presiden Joko Widodo pernah menyebut, data adalah new oil. Namun  Indonesia tak kunjung memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. 

Berbeda dengan China. Tanpa retorika, Tiongkok  melangkah maju dengan mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi. Ini sekaligus langkah China mengekang pengaruh besar dari perusahaan teknologi raksasa. Aturan ini rencananya mulai berlaku 1 November mendatang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru