Pemerintah dan DPR Belum Satu Suara Bahas Revisi UU Pendidikan Kedokteran

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Padahal RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional 2022.
Rencana revisi beleid ini merupakan usul inisiatif dari DPR. Mereka memandang UU No 20/2013 perlu penyempurnaan agar bisa mengatasi sejumlah masalah terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dokter di Indonesia saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan