Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Padahal RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional 2022.
Rencana revisi beleid ini merupakan usul inisiatif dari DPR. Mereka memandang UU No 20/2013 perlu penyempurnaan agar bisa mengatasi sejumlah masalah terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dokter di Indonesia saat ini.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG