KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja tak sepi dari penolakan. Bahkan, sudah ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan uji materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati menuai banyak penolakan, tidak membuat surut langkah pemerintah untuk segera melegalkan beleid kontroversial tersebut. Malah, pemerintah optimistis, beleid tersebut bisa segera disahkan dalam sidang paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.