Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja tak sepi dari penolakan. Bahkan, sudah ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan uji materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati menuai banyak penolakan, tidak membuat surut langkah pemerintah untuk segera melegalkan beleid kontroversial tersebut. Malah, pemerintah optimistis, beleid tersebut bisa segera disahkan dalam sidang paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.