Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Saat ini, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah tengah membahas produk hukum turunan dari Inpres 7/2022 yang berlaku 13 September lalu.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG