KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Saat ini, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah tengah membahas produk hukum turunan dari Inpres 7/2022 yang berlaku 13 September lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.