Pemerintah Godok Aturan Pelaksana Kendaraan Listrik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Saat ini, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah tengah membahas produk hukum turunan dari Inpres 7/2022 yang berlaku 13 September lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan