KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku teguh menjalankan komitmen program minyak goreng curah bersubsidi, meski ada ancaman mundur produsen minyak goreng curah.
Ancaman boikot adalah buntut penetapan tiga orang tersangka dari korporasi produsen minyak goreng atas tuduhan menerima fasilitas izin ekspor minyak sawit oleh Kejaksaan Agung Selasa (19/4) lalu. Ketiga tersangka SMA (Permata Hijau Group), PT (Wilmar Group), dan TS (Musim Mas Group).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan