Berita *Regulasi

Pemerintah Kaji Pembentukan Lembaga yang Khusus Tangani Peraturan Perundang-undangan

Kamis, 29 November 2018 | 07:30 WIB
Pemerintah Kaji Pembentukan Lembaga yang Khusus Tangani Peraturan Perundang-undangan

Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah mengkaji pembentukan lembaga baru yang khusus menangani peraturan perundang-undangan (PPU). Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, lembaga baru ini merupakan badan tunggal untuk penyusunan peraturan hingga tiap aturan baru bisa selaras dengan aturan yang sudah ada.

Kehadiran badan baru ini juga bertujuan untuk mengurai tumpang tindih aturan. Karena itu, kata Pramono, keberadaan badan PPU ini bisa mempermudah pemerintah untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru