Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengkaji pembentukan lembaga baru yang khusus menangani peraturan perundang-undangan (PPU). Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, lembaga baru ini merupakan badan tunggal untuk penyusunan peraturan hingga tiap aturan baru bisa selaras dengan aturan yang sudah ada.
Kehadiran badan baru ini juga bertujuan untuk mengurai tumpang tindih aturan. Karena itu, kata Pramono, keberadaan badan PPU ini bisa mempermudah pemerintah untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.