Pemerintah Kaji Pembentukan Lembaga yang Khusus Tangani Peraturan Perundang-undangan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengkaji pembentukan lembaga baru yang khusus menangani peraturan perundang-undangan (PPU). Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, lembaga baru ini merupakan badan tunggal untuk penyusunan peraturan hingga tiap aturan baru bisa selaras dengan aturan yang sudah ada.
Kehadiran badan baru ini juga bertujuan untuk mengurai tumpang tindih aturan. Karena itu, kata Pramono, keberadaan badan PPU ini bisa mempermudah pemerintah untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
