Pemerintah Kebut Revisi Perpres 35 Tahun 2018, OASA Geber Proyek Pengolahan Sampah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) bersiap menggeber proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan. Ini seiring dengan revisi kebijakan yang akan dikebut pemerintah demi mempercepat proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Revisi aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Kabar yang beredar, revisi perpres ini akan dikebut dan diterbitkan dalam beberapa hari mendatang.
