Pemerintah Kebut Revisi Perpres 35 Tahun 2018, OASA Geber Proyek Pengolahan Sampah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) bersiap menggeber proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan. Ini seiring dengan revisi kebijakan yang akan dikebut pemerintah demi mempercepat proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Revisi aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Kabar yang beredar, revisi perpres ini akan dikebut dan diterbitkan dalam beberapa hari mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan