KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya memperkuat stabilisasi pasokan dan harga gula konsumsi nasional, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bapanas Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di Tingkat Petani.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, SE tersebut memuat pedoman tentang harga pembelian GKP di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram (kg).
