Berita Kebijakan

Pemerintah Kerek Harga Pembelian Gula Petani

Senin, 03 Juli 2023 | 05:00 WIB
Pemerintah Kerek Harga Pembelian Gula Petani

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya memperkuat stabilisasi pasokan dan harga gula konsumsi nasional, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bapanas Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di Tingkat Petani.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, SE tersebut memuat pedoman tentang harga pembelian GKP di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram (kg).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru