Berita Pertambangan

Pemerintah Kerek Tinggi Royalti Saat Harga Batubara Memanas, Ini Tanggapan Pengusaha

Selasa, 23 Agustus 2022 | 05:04 WIB
Pemerintah Kerek Tinggi Royalti Saat Harga Batubara Memanas, Ini Tanggapan Pengusaha

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul kenaikan royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maksimal 28%, pemerintah kini mengerek juga tarif royalti untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maksimal 13,5%. Ini artinya komplit sudah aturan royalti bagi produsen batubara. 

Kenaikan tarif royalti IUPK mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru