KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul kenaikan royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maksimal 28%, pemerintah kini mengerek juga tarif royalti untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maksimal 13,5%. Ini artinya komplit sudah aturan royalti bagi produsen batubara.
Kenaikan tarif royalti IUPK mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.