Pemerintah Membatasi Investasi Baru Smelter Nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melakukan pembatasan investasi smelter nikel melalui Izin Usaha Industri (IUI) di sektor nikel lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam beleid tersebut, pembatasan izin smelter ditujukan kepada perusahaan-perusahaan pengolahan nikel baru yang memproduksi produk antara nikel, baik yang mengadopsi metode pemurnian pirometalurgi maupun hidrometalurgi.
