Pemerintah Membuka Keran Ekspor Pasir Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat menuai kontroversi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut.
Kebijakan ini tertuang di dua beleid anyar. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
