Pemerintah Membuka Keran Ekspor Pasir Laut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat menuai kontroversi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut.
Kebijakan ini tertuang di dua beleid anyar. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan