KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta komitmen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi di wilayah kerja yang sudah diberikan, termasuk 19 blok terminasi maupun 11 blok hasil lelang wilayah kerja. Tak hanya itu, kontraktor juga diminta mengeksplorasi open area.
Jika tidak dijalankan, pemerintah berhak mengambil dana komitmen kerja pasti (KKP) yang sudah diserahkan kontraktor kepada pemerintah. Saat ini, nilai dana KKP yang sudah terkumpul mencapai Rp 30 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.