Berita *Regulasi

Pemerintah menagih komitmen kontraktor migas melaksanakan eksplorasi

Jumat, 16 November 2018 | 09:35 WIB

Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta komitmen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi di wilayah kerja yang sudah diberikan, termasuk 19 blok terminasi maupun 11 blok hasil lelang wilayah kerja. Tak hanya itu, kontraktor juga diminta mengeksplorasi open area.

Jika tidak dijalankan, pemerintah berhak mengambil dana komitmen kerja pasti (KKP) yang sudah diserahkan kontraktor kepada pemerintah. Saat ini, nilai dana KKP yang sudah terkumpul mencapai Rp 30 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru