Pemerintah Menebar Lagi Diskon atas Sanksi Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Beban wajib pajak bisa sedikit lebih ringan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan pengurangan sanksi administratif hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Mirip sunset policy di 2008 dan reinventing policy di 2015 silam, kebijakan juga ini memberikan keringanan sanksi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
