Pemerintah Mengevaluasi Regulasi Minyakita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Kajian regulasi ini menyusul polemik takaran Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi ada kecurangan dalam pendistribusiannya.
"(Hal yang dievaluasi) Peraturan menterinya. Nah, Permendag 18/2024 ini tidak hanya mengatur harga eceran tertinggi atau HET, tapi juga mengatur pola distribusi seperti apa dan segala macam," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan kepada KONTAN, kemarin.
