KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Para pengemudi ojek online (ojol) masih bisa berharap untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakar) sedang mempertimbangkan menyusun aturan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya bagi pengemudi ojol.
Ia memastikan dalam beberapa hari ke depan, tim khusus sudah bisa merampungkan kajian regulasi yang tepat untuk kebijakan THR tersebut.
Baca Juga: Ojek Online Minta Tarif Diatur Pemerintah
"Dalam beberapa hari ini kami akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji dari sisi regulasi karena regulasi harus duduk dulu," ujar Yassierli kepada awak media, Senin (3/2).
Ia menambahkan bahwa setelah regulasi dirancang, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para pengusaha platform digital yang menaungi pengemudi ojol.
Tak hanya itu, Kemenaker juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan partisipasi yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan ini.
"Tenang saja, kami dalam dua minggu ini harus pilih-pilih (kebijakan), termasuk THR (ojol)," kata Yassierli.