KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menuai desakan publik, pemerintah bergerak menuntaskan masalah pagar laut di sejumlah titik, mulai dari perairan utara Kabupaten Tangerang Banten hingga perairan Bekasi Jawa Barat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait kegiatan pemagaran laut untuk reklamasi di perairan Bekasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.