Pemerintah Mengusut Perusahaan di Balik Pagar Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menuai desakan publik, pemerintah bergerak menuntaskan masalah pagar laut di sejumlah titik, mulai dari perairan utara Kabupaten Tangerang Banten hingga perairan Bekasi Jawa Barat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait kegiatan pemagaran laut untuk reklamasi di perairan Bekasi.
