Pemerintah Menyiapkan Pembangkit Listrik Hibrida
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Namun draf perubahan beleid yang beredar pada forum konsultasi publik memantik sorotan.
Beberapa usulan revisi di antaranya terkait perluasan pelonggaran syarat proyek baru PLTU batubara, yakni dengan tujuan menjaga keandalan sistem kelistrikan. Di aturan lama, proyek PLTU baru dilarang dengan beberapa pengecualian, misalnya mengizinkan PLTU yang telah ditetapkan dalam RUPTL sebelum berlakunya Perpres 112/2022. Pengecualian juga berlaku bagi PLTU yang beroperasi paling lama sampai tahun 2050.
