Pemerintah Merestui Aktivitas Pencampuran Batubara

Jumat, 19 Juni 2026 | 07:38 WIB
Pemerintah Merestui Aktivitas Pencampuran Batubara
[ILUSTRASI. Impor dan harga batubara termal Asia (REUTERS/Amit Dave)]
Reporter: Arif Ferdianto, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kekurangan pasokan batubara hingga 20 juta ton untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN, pemerintah merilis aturan baru yang mewajibkan persetujuan Kementerian ESDM atas aktivitas pencampuran (blending) batubara. Langkah ini untuk menjaga pasokan energi bagi sektor kelistrikan dan industri.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Beleid ini merupakan revisi atas Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2025. "Dalam rangka memenuhi spesifikasi batubara tertentu, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batubara, atau pemegang PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat mencampur batubara setelah mendapatkan persetujuan menteri," demikian bunyi dari Pasal 34A beleid tersebut.

Baca Juga: Relaksasi RKAB Bisa Mendorong Kinerja Emiten Kontraktor Batubara

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Ada Sorotan MSCI Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:30 WIB

Ada Sorotan MSCI Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

MSCI menurunkan peringkat arus informasi atau information flow pasar modal Indonesia menjadi negatif dari sebelumnya positif.

Harga Minyakita Batal Naik
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyakita Batal Naik

Kemendag melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6) untuk mengecek harga

Penghimpunan Dana LKM Mengalami Tekanan
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:04 WIB

Penghimpunan Dana LKM Mengalami Tekanan

Membeli emas pekan lalu ternyata belum tentu untung. Kalkulasi terbaru menunjukkan ada selisih harga yang harus diwaspadai sebelum menjual.

DKFT Incar Tambahan Kuota Produksi Nikel
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB

DKFT Incar Tambahan Kuota Produksi Nikel

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM membuka kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi RKAB pada Juli 2026.

Pertumbuhan Premi Asuransi Kendaraan Melambat
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB

Pertumbuhan Premi Asuransi Kendaraan Melambat

Premi asuransi kendaraan hanya tumbuh 2,9% di Q1 2026. Tekanan daya beli dan insentif pajak jadi penyebab utama. Simak detailnya.

Menghemat Devisa Lewat Program B50 dan E20
| Jumat, 19 Juni 2026 | 07:54 WIB

Menghemat Devisa Lewat Program B50 dan E20

Gapki menyatakan kebutuhan CPO untuk bahan baku B50 mencukupi pada tahun ini, sehingga tidak menganggu target ekspor

Tekanan di Sektor Otomotif Meningkat, Apakah Karakter Defensif ASII Masih Bertahan?
| Jumat, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Tekanan di Sektor Otomotif Meningkat, Apakah Karakter Defensif ASII Masih Bertahan?

Suku bunga yang lebih tinggi berpotensi membuat penjualan mobil melambat pada paruh kedua tahun ini.

Pemerintah Merestui Aktivitas Pencampuran Batubara
| Jumat, 19 Juni 2026 | 07:38 WIB

Pemerintah Merestui Aktivitas Pencampuran Batubara

Aktivitas pencampuran batubara pada dasarnya merupakan strategi komersial perusahaan untuk menyesuaikan kualitas produk dengan kebutuhan pasar

Di Tengah Badai IHSG, Saham-Saham Danantara Jadi Benteng Terakhir
| Jumat, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB

Di Tengah Badai IHSG, Saham-Saham Danantara Jadi Benteng Terakhir

Saham BUMN menjadi motor penggerak pasar utama, ditopang bobot besar.  Maka, investor institusi kini mengincar saham-saham ini.

MSCI Rilis Tinjauan Aksesibilitas Pasar, Ada Dua Catatan Penting Untuk Indonesia
| Jumat, 19 Juni 2026 | 07:34 WIB

MSCI Rilis Tinjauan Aksesibilitas Pasar, Ada Dua Catatan Penting Untuk Indonesia

Investor harus tetap waspada, sebab hasil review MSCI bukan faktor yang otomatis membalikkan arus dana asing.

INDEKS BERITA

Terpopuler