Pemerintah Merestui Aktivitas Pencampuran Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kekurangan pasokan batubara hingga 20 juta ton untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN, pemerintah merilis aturan baru yang mewajibkan persetujuan Kementerian ESDM atas aktivitas pencampuran (blending) batubara. Langkah ini untuk menjaga pasokan energi bagi sektor kelistrikan dan industri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Beleid ini merupakan revisi atas Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2025. "Dalam rangka memenuhi spesifikasi batubara tertentu, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batubara, atau pemegang PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat mencampur batubara setelah mendapatkan persetujuan menteri," demikian bunyi dari Pasal 34A beleid tersebut.
Baca Juga: Relaksasi RKAB Bisa Mendorong Kinerja Emiten Kontraktor Batubara
