Pemerintah Mulai Cegat Barang Bawaan dari Luar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Barang-barang yang dibatasi mulai barang elektronik, seperti telepon seluler dan komputer, hingga tas dan mainan.
Pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024, sejalan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu pokok pengaturan adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang akan dilaksanakan Bea Cukai.
