Berita Makro

Pemerintah Mulai Cegat Barang Bawaan dari Luar

Selasa, 12 Maret 2024 | 05:00 WIB
Pemerintah Mulai Cegat Barang Bawaan dari Luar

ILUSTRASI. Pekerja membawa kargo untuk dinaikkan ke pesawat di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Barang-barang yang dibatasi mulai barang elektronik, seperti telepon seluler dan komputer, hingga tas dan mainan.

Pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024, sejalan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu pokok pengaturan adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang akan dilaksanakan Bea Cukai. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru