Pemerintah Patok Kuota dan Harga Pupuk Bersubsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi 9,5 juta ton pada tahun depan. Adalah Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 menjadi dasar aturan itu.
Diteken Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu, beleid itu menyebut, alokasi pupuk subsidi terbagi menjadi tiga jenis, yakni urea 4,6 juta ton, NPK sebanyak 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao sebesar 147.000 ton dan organik 500.000 ton.
