KONTAN.CO.ID - Para pengusaha sumber daya alam mesti bersiap diri. Sebab, pemerintah bakal memperketat kewajiban penyimpanan dana hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di perbankan dalam negeri. Jika pengusaha melanggar, sanksinya cukup berat: mulai dari larangan ekspor, denda, hingga izin usaha dicabut.
Pemerintah mematangkan aturan yang lebih rinci tentang penempatan devisa hasil ekspor. Beleid yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan DHE di Sistem Keuangan Indonesia (SKI) itu ditargetkan kelar dibahas pekan ini, dan bisa diberlakukan pada 1 Januari 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.