KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan main yang komprehensif terkait koperasi melalui penyusunan Rancanangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Beleid ini akan menggantikan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tak relevan lagi dengan perkembangan koperasi saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.