Berita

Pemerintah Perkuat Aturan Koperasi

Kamis, 08 Desember 2022 | 05:10 WIB
Pemerintah Perkuat Aturan Koperasi

Reporter: Fahriyadi, Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan main yang komprehensif terkait koperasi melalui penyusunan Rancanangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Beleid ini akan menggantikan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tak relevan lagi dengan perkembangan koperasi saat ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%