KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan main yang komprehensif terkait koperasi melalui penyusunan Rancanangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Beleid ini akan menggantikan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tak relevan lagi dengan perkembangan koperasi saat ini.
